Galih - Pemilihan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Galih Periode 2019 - 2025

Pemilihan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Galih Periode 2019 - 2025

http://galih.kendalkab.go.id - Pemerintah Desa Galih melaksanakan pemilihan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa ( BPD ) periode 2019 - 2025 pada Hari Senin 15 Juli 2019 di kantor Kepala Desa Galih.

Pada pemilihan anggota Badan Pemusyawaratan Desa atau akrab dikenal dengan BPD periode Tahun 2019 -  2025 ini terjadi proses yang amat panjang mulai, dari penjaringan antar wilyah di dalam 2 dusun yaitu dusun 1 dan dusun 2 sampai dengan pemilhan terkahir penentuan anggoa BPD di Balaidesa Desa. Hasil penjaringan BPD dari keterwakilan perempuan memilih Ibu Eko Riyanti, S.Pd sebagai Wakil Perempuan setelah melalui penjaringan wakil perempuan yang diadakan pada tanggal 10 Juli 2019 di Balaidesa Galih dengan peserta Musyawarah anggota Posyandu, TP PKK, Kelompok Pengajian Perempuan dan unsur anggota Karang Taruna Perempuan.

sesuai dengan Permendagri no 110 thn 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bahwa BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarakan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

 

Berikut adalah nama nama anggota BPD terpilih periode 2019 – 2025

  1. Muzhilin, S.E ( Ketua )
  2. Gunawan Setiyono ( Wakil Ketua )
  3. Kuat Sugiyanto, S.Sos. M.Si ( Sekretaris )
  4. Eko Riyanti, S.Pd ( Anggota )
  5. Muhlisin ( Anggota )
  6. Ferdiyanto ( Anggota )
  7. Nur Asikin ( Anggota )

Dari ke tujuh anggota BPD yang terpilih tersebut akan dilantik oleh Bupati Kendal melalui Camat Gemuh pada hari dan tempat yang ditentukan. Semoga anggota BPD tersebut dapat menjalankan amanah membawa aspirasi masyarakat untuk kemajuan desa, amiin.


Dipost : 29 Juli 2019 | Dilihat : 596

Share :