(Selasa, 14/1/2020) bertempat di Balai Desa Galih pelaksanaan Musrenbangdes Tahun 2020 diselenggarakan untuk Kegiatan Pembangunan Tahun 2021 dan Perencanaan Kegiatan Tahun 2020 yang dihadiri berbagai elemen dan unsur masyarakat baik dari Rt, Rw, Dusun, Lembaga Desa, Tokoh Masyarakat serta unsur lain yang terkait diDesa, serta disaksikan pula perwakilan dari Kecamatan dan Pendamping Desa.
Dalam kesempatan forum tanya jawab yang dipimpin oleh Wakil Ketua BPD, peserta Musrenbangdes memberikan masukan dan arahan kepada Pemerintah Desa terkait kebijakan perencanaan yang harus pula menyediakan anggaran untuk Pemberdayaan dan Pembinaan Kemasyarakatan agar sesuai dengan arah Visi dan Misi Desa. Selain itu pihak dari Pendamping Desa juga memberikan penjelasan bahwa tidak semua usulan yang disampaikan dan menjadi kewenangan desa dapat secara otomatis dibiayai oleh APBDes, semua usulan tersebut harus dicermati lagi karena dalam penganggaran dana bantuan ada aturan-aturan yang harus diperhatikan, sebagai contoh adanya Dana Desa tidak bisa dipergunakan untuk pembangunan kantor desa dan sarana prasarana peribadatan. Diharapkan dengan pemahaman yang baik antara Pemerintah Desa dan Masyarakat, keterbukaan anggaran dapat difahami dengan utuh dan dapat direalisasikan dengan sebaik baiknya.
Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan setiap bulan Januari dengan mengacu pada RPJM desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 6 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa. Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya.
Dipost : 21 Januari 2020 | Dilihat : 475
Share :