Jl. Napak Tilas KM. 1,5 Desa Galih RT. 03 RW. 01 Kec. Gemuh Kab. Kendal
Salah satu harapan yang dimandatkan melalui UU Desa adalah kemandirian Desa. Pada saatnya Desa harus bisa membiayai sendiri segala urusan rumah tangganya. Desa yang mandiri tidak lagi terlalu mengharapkan bantuan dari pihak lain. Ketergantungan Desa dengan supra Desa mestinnya dihilangkan. Pola hubungan bukan lagi siapa member siapa menerima, tapi kerjasama dan sama-sama kerja. Kemandirian ini sangat dimungkinkan dengan mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan atau Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).
Hasil usaha dari kedua lembaga ini diharapkan mampu menompang seluruh pembayaran yang di butuhkan oleh Desa. Kijak ini terjadi, ketergantungan atau supra Desa menjadi berkurang. Beban pemerintah terhadap masyarakat Desa pun akan terkurangi.
Badan Usaha Milik Desa Galih yaitu BUMDes “NGUDI MAKMUR” yang didirikan pada tanggal 3 Januari 2011, dengan unit pertama yaitu toko sembako yang bertempat di Balai Desa Galih dan hingga saat ini BUMDes “NGUDI MAKMUR” berkembang dengan mempunyai bebrapa unit usaha yaitu mulai dari penyewaan alat-alat prasmanan, Parkir pasar desa, Pasar desa, Sistem Pembayaran Secara Online (PPOB), dan yang baru yaitu unit pengolaan sampah. Sayangnya pada unit usaha toko sembako sudah tidak berjalan lagi namun unit – unit usaha lain masih berjalan hingga saat ini dan tentunya seperti yang diharapkan menghasilkan keuntungan.
Dipost : 2021-03-15 15:16:54 | By galih | Dilihat : 664